Berpraktik Sebelum 2014
Pasal Peralihan dalam UU No.11/2014 memberikan kesempatan sarjana teknik, sarjana teknik terapan dan/atau insinyur yang telah berpraktik keinsinyuran sebelum 24 Maret 2014, dapat langsung memperoleh STRI dengan syarat mengisi formulir keanggotaan dan upload dokumen melalui simponi :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Ijazah
3. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi/lembaga/instansi berskala nasional dan/atau sertifikat dosen teknik dan/atau surat keterangan kerja dari perusahaan.
4. Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 akan mematuhi kode etik insinyur Download di sini
5. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 bahwa semua dokumen yang diunggah adalah benar Download di sini
Note :
a. Masa berlaku STRI 3 Tahun
Bagi yang sudah berpraktik sebelum 24 Maret 2014, daftar di sini :
DAFTAR STRI