Registrasi STRI
Setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII.
Untuk mendapatkan STRI, seorang Insinyur harus terlebih dahulu lulus uji komptensi dan memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
Insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki STRI dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan STRI.
Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) diberikan kepada Insinyur Profesional yang telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII (LSKI PII).