Mengingatkan kembali mengenai surat edaran Peraturan Lembaga Jasa Konstruksi No. 04/12.4.f/2011 mengenai Tata Cara Perpanjangan Masa Berlaku dan Registrasi Ulang SKA, yang mewajibkan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB/CPD) untuk memelihara berlakunya Sertifikat Keahlian LPJK.
Sehubungan dengan peraturan tersebut diatas, maka bagi pemegang Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) PII wajib melaporkan kegiatan PKB/CPD tahunannya. Baik berupa pelatihan maupun kegiatan lainnya yang disyaratkan untuk dapat memelihara kompetensi masing masing pemegang Sertifikat.
Mengingat hasil pengamatan PII mengenai banyaknya gangguan yang dialami oleh para pemegang SIP tersebut dalam melaksanakan PKB/CPD, maka PII bermaksud mengunjungi perusahaan Bapak untuk memberikan informasi serta penjelasan yang lebih detail mengenai pelaksanaannya kepada para pemegang sertifikat IP maupun pemangku jabatan atasan para pemegang sertifikat IP.
Dalam crash program ini, penjelasan akan berlangsung 1 jam dan tidak dikenai biaya apapun. Untuk itu kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk dapat menjadwalkan pertemuan tersebut. Waktu pertemuan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Bapak/Ibu, dan dapat dilaksanakan pada hari-hari selasa, kamis atau jumat.
Besar harapan kami dapat berkunjung untuk penjelasan PKB/CPD tersebut,untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021-92884622/08569910008/Pin BB 213250D8 atau email : diklat@pii.or.id / birodiklatpii@gmail.com
Download Lampiran: