Pendaftaran Anggota PII

April 1, 2011 by Insinyur  
Filed under Keanggotaan PII

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) membuka kesempatan bagi para sarjana teknik dan sarjana teknologi pertanian untuk bergabung menjadi anggota PII. Dan bagi insinyur yang sudah berpengalaman lebih dari 3 tahun bisa mendapatkan Sertifikat Insinyur Profesional & SKA (Sertifikasi Keahlian), melalui Kursus Pembinaan Profesi dan Pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP).

Berikut adalah mekanisme dan prosedurnya :

A. Kursus Pembinaan Profesi Insinyur :
- Leadership / Human Communication
- Etika Profesi
- Manajemen Proyek & Manajemen Konstruksi
- Keselamatan, Kesehatan, Ketenagakerjaan
- Sistem Manajemen Mutu
- Engineering Procuremenet Construction
- Manajemen Sistem Informasi
- Cost Planning
- Workshop Pengisian FAIP

B. Untuk mendaftar menjadi anggota PII, mohon dipersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
- Foto copy KTP, 1 lembar
- Pas foto terbaru ukuran 3×4, 2 lembar
- Iuran pendaftaran anggota PII sebesar Rp. 75.000,-
- Iuran tahunan anggota PII sebesar Rp. 200.000,-
- Kursus (KPPIJK) sebesar Rp. 1.100.000,-

C. Bagi insinyur yang sudah memiliki pengalaman minimal 3 tahun, dan ingin melakukan Sertifikasi Insinyur Profesional, mohon dipersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
- Mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional
- Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
- Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar
- Biaya Sertifikasi Insinyur Profesional Pratama (IPP) Rp. 1.100.000,-
- Biaya Sertifikasi Insinyur Profesional Madya (IPM) Rp. 1.650.000,-
- Biaya Sertifikasi Insinyur Profesional Utama (IPU) Rp. 2.200.000,-

D. Insinyur yang ingin mengikuti Sertifikasi Keahlian (SKA) dari LPJKN, mohon dipersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Form LPJKN
- Foto copy Sertifikat Insinyur Profesional, 1 lembar
- Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
- Curriculum Vitae
- Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar / SKA
- Biaya Register LPJK sebesar Rp. 300.000,- / SKA

Keterangan :
Biaya keanggotaan dan juga Sertifikasi Insinyur Profesional bisa dibayarkan bersamaan dengan penyerahan Formulir Keanggotaan, Formulir Aplikasi Insinyur Profesional, dan Formulir Pendaftaran Registrasi LPJKN yang sudah terisi.

Informasi lebih lanjut

Biro Keanggotaan PII
Telepon (021) 3194251-52
Faksimile (021) 3156382
Email : keanggotaan@pii.or.id, sertifikasi@pii.or.id