CDM Bermata Dua
February 8, 2009 by Engineer
Filed under Berita PII, Green Engineering
Terciptanya karbon di udara berasal dari pembakaran minyak dan gas dari kendaraan, pabrik dan industri, pembakaran hutan, juga asap letusan gunung berapi. Karbon memiliki peran penting, antara lain untuk proses fotosintesis tumbuhan. Tumbuhan menyerap karbon dari udara untuk diubah menjadi gula dan oksigen yang diperlukan sebagai makanannya. Proses fotosintesis ini juga berguna karena menghasilkan sebagian besar oksigen yang terdapat di atmosfer bumi.
Namun konsentrasi karbon yang berlebihan di udara sudah menjadi persoalan tersendiri. Karena karbon yang terlepas ke udara secara berlebihan mengakibatkan peningkatan suhu bumi atau pemanasan global. Bersama gas-gas hasil pencemaran lain, karbon membentuk lapisan yang menahan panas bumi keluar dari atmosfer. Sehingga suhu udara di bumi semakin panas, lazim disebut “Efek Rumah Kaca”.
Suhu permukaan yang tinggi telah menyebabkan salju di kedua belah kutub bumi mencair. Hhal ini secara langsung berdampak pada naiknya permukaan air laut. Selain itu, peningkatan intensitas curah hujan pada musim penghujan serta musim kemarau yang berkepanjangan membawa dampak buruk berupa gagal panen, banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

Berbagai upaya telah dilakukan guna mengantisipasi kerusakan yang lebih parah di masa yang akan datang. Salah-satunya adalah menggalang kekuatan dunia menghadapi lajunya pemanasan global.
Pada tahun 1992 diadakan Pertemuan Tingkat Tinggi Bumi I di Rio de Janeiro, Brazil. Pertemuan itu menghasilkan perjanjian kerja sama mengantisipasi perubahan iklim dengan menetapkan batas-batas emisi gas-gas rumah kaca.
Anggota konvensi dari 150 negara itu kemudian mengadakan pertemuan berikut di Berlin pada tahun 1995, disebut Pertemuan Antar Pihak I atau Conference of The Parties (COoP) 1.
COoP III di Kyoto, Jepang, akhirnya menghasilkan Protokol Kyoto yang menjadi landasan bagi pengembangan Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism atau yang disingkat dengan CDM). Negara-negara maju diharuskan mengurangi pencemaran udara sebesar ± 5%.
Dengan CDM, negara-negara maju diharuskan mengurangi gas rumah kaca dengan membiayai proyek-proyek energi bebas polusi dan penggunaan lahan untuk penyerapan karbon di negara berkembang. Kesepakatan inilah yang menjadi asal-muasal digulirkannya sistem perdangan karbon. Yyakni mekanisme berbasis pasar untuk membatasi peningkatan kadar CO2 di atmosfer. Negara pemilik hutan menjual jatah karbon yang bisa diserap oleh suatu kelompok tanaman/hutan kepada negara/industri yang menghasilkan polusi karbon.
Protokol Kyoto juga menentukan, perdagangan karbon dari hutan lindung atau lawasan konservasi tidak dapat dilakukan. Selain itu, hanya hutan tanaman yang dikembangkan setelah tahun 1990 saja yang dapat diterima pada sistem perdagangan karbon.Para pihak yang terlibat dalam perda- ngan karbon ini antaralain debitur dan kreditur karbon. Debitur karbon adalah negara maju yang tidak menyerap karbon yang dilepas oleh industri atau kendaraan di negaranya.
Sedangkan kreditur karbon adalah negara yang menyerap karbon lebih banyak daripada karbon yang dihasilkan oleh industri atau kendaraan di negaranya.Perdagangan karbon sendiri pada umumnya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem fund dan sistem pasar. Ddengan sistem fund, negara industri memberikan anggaran untuk melestarikan hutan kepada negara-negara yang bersedia menyisakan lahannya untuk pelestarian hutan.
Dananya digunakan untuk proyek-proyek pemba- ngunan. Sistem yang kedua adalah sistem pasar. Siapa saja yang memiliki hutan harus melakukan pelestarian terlebih dahulu baru setelah dibuktikan telah terjadi pelestarian, maka setiap tahun akan mendapatkan pembayaran.Kelemahan sistem fund adalah seringnya dana tersebut tidak jatuh ke tangan yang tepat. Ddana itu menguap begitu saja pada jajaran pemerintah pusat sehingga upaya pelestarian tidak berjalan maksimal. Sedangkan pada sistem pasar, korupsi dapat dihindari karena sistem perdagangan karbon berbentuk pasca bayar.
Selain itu, pepohonan yang dilibatkan pada perdagangan karbon merupakan pepohonan yang bukan berasal dari hutan alami. Jika perusahaan Abcd, yang tiap tahunnya mengeluarkan emisi karbondioksida sebanyak 100.000 ton diminta menurunkan emisinya hingga 5% atau 5.000 ton per etahun, maka perusahaan A memiliki dua pilihan, yaitu: menurunkan emisinya hingga 5.000 ton per tahun seperti yang diminta atau membeli hak emisi dari pihak lain.dilain pihak, terdapat hutan Wxyz seluas 50.000 hektar are (Ha) dengan status hutan konversi.
Secara hukum hutan tersebut dapat dikonservasikan menjadi perkebunan. Namun melalui perdagangan karbon, hutan tersebut dapat tidak dikonversikan jika ada pihak lain yang mau membeli nilai emisi karbon yang dihindari. Masalahnya, sistem ini cukup rumit sehingga tidak dengan mudah dapat dilaksanakan oleh semua pihak.Sebagaimana layaknya sebuah bisnis dan perdagangan, masyarakat pada umumnya berada pada posisi tawar yang lemah.
Masyarakat memiliki keterbatasan meng- akses informasi sehingga dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak lain. Uuntuk mengantisipasi hal ini, perlu dibuat aturan yang jelas sehingga tidak ada satupun yang merasa dirugikan.Pertanyaannya, apakah sistem ini sudah sesuai dengan semangat awal, yaitu menyelamatkan lingkungan? sistem ini, alih-alih emisi berkurang, namun CDM menjadi legalisasi perilaku boros dan polutif. [RH]


