Infografis : Data Anggota PII per BK
May 6, 2011 by Insinyur
Filed under Keanggotaan PII
Anggota PII terdistribusi berdasarkan Badan Kejuruan. Infografis di bawah menggambarkan persebaran anggota PII tahun 2010 berdasarkan Badan Kejuruan, dimana anggota PII dari Badan Kejuruan Teknik Sipil sebanyak 9.379 insinyur, Badan Kejuruan Teknik Mesin sebanyak 2.486 insinyur, Badan Kejuruan Teknik Elektro sebanyak 2.351 insinyur, Badan Kejuruan Teknik Kimia sebanyak 996 insinyur, dan seterusnya.
Data selengkapnya bisa dilihat pada infografis dibawah ini.
note : Lakukan perbesaran gambar dengan mengklik gambar tersebut.
Pendaftaran Anggota PII
April 1, 2011 by Insinyur
Filed under Keanggotaan PII
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) membuka kesempatan bagi para sarjana teknik dan sarjana teknologi pertanian untuk bergabung menjadi anggota PII. Dan bagi insinyur yang sudah berpengalaman lebih dari 3 tahun bisa mendapatkan Sertifikat Insinyur Profesional & SKA (Sertifikasi Keahlian), melalui Kursus Pembinaan Profesi dan Pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP).
Berikut adalah mekanisme dan prosedurnya :
A. Kursus Pembinaan Profesi Insinyur :
- Leadership / Human Communication
- Etika Profesi
- Manajemen Proyek & Manajemen Konstruksi
- Keselamatan, Kesehatan, Ketenagakerjaan
- Sistem Manajemen Mutu
- Engineering Procuremenet Construction
- Manajemen Sistem Informasi
- Cost Planning
- Workshop Pengisian FAIP
B. Untuk mendaftar menjadi anggota PII, mohon dipersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
- Foto copy KTP, 1 lembar
- Pas foto terbaru ukuran 3×4, 2 lembar
- Iuran pendaftaran anggota PII sebesar Rp. 75.000,-
- Iuran tahunan anggota PII sebesar Rp. 200.000,-
- Kursus (KPPIJK) sebesar Rp. 1.100.000,-
C. Bagi insinyur yang sudah memiliki pengalaman minimal 3 tahun, dan ingin melakukan Sertifikasi Insinyur Profesional, mohon dipersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
- Mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional
- Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
- Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar
- Biaya Sertifikasi Insinyur Profesional Pratama (IPP) Rp. 1.100.000,-
- Biaya Sertifikasi Insinyur Profesional Madya (IPM) Rp. 1.650.000,-
- Biaya Sertifikasi Insinyur Profesional Utama (IPU) Rp. 2.200.000,-
D. Insinyur yang ingin mengikuti Sertifikasi Keahlian (SKA) dari LPJKN, mohon dipersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Form LPJKN
- Foto copy Sertifikat Insinyur Profesional, 1 lembar
- Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
- Curriculum Vitae
- Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar / SKA
- Biaya Register LPJK sebesar Rp. 300.000,- / SKA
Keterangan :
Biaya keanggotaan dan juga Sertifikasi Insinyur Profesional bisa dibayarkan bersamaan dengan penyerahan Formulir Keanggotaan, Formulir Aplikasi Insinyur Profesional, dan Formulir Pendaftaran Registrasi LPJKN yang sudah terisi.
Informasi lebih lanjut
Biro Keanggotaan PII
Telepon (021) 3194251-52
Faksimile (021) 3156382
Email : keanggotaan@pii.or.id, sertifikasi@pii.or.id
KPPIJK Agustus 2009
December 5, 2008 by Insinyur
Filed under Kursus & Training
PII akan menggelar Kursus Pembinaan Profesi Insinyur Jasa Konstruksi pada tanggal 11, 12, dan 13 Agustus 2009, di Kantor Pusat PII, Jl. Halimun 39, Jakarta.
PII secara rutin tiap bulan membuka kesempatan bagi para profesional untuk bergabung menjadi anggota PII dan bagi yang sudah berpengalaman lebih dari 3 tahun di bidang jasa konstruksi untuk mendapatkan SIP (Sertifikat Insinyur Profesional) & SKA (Sertifikasi Keahlian), melalui Kursus Pembinaan Profesi dan Pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP)
Kursus KPPIJK memuat materi diantaranya :
- Leadership / Human Communication
- Etika Profesi
- Manajemen Proyek & Manajemen Konstruksi
- Keselamatan, Kesehatan, Ketenagakerjaan
- Sistem Manajemen Mutu
- Engineering Procuremenet Construction
- Manajemen Sistem Informasi
- Cost Planning
- Workshop Pengisisan FAIP
Persyaratan :
a. Keanggotaan
- Sarjana (S1) Teknik & Pertanian
- Mengisi Formulir Keanggotaan
- Menyerahkan fotocopy ijazah S1 1 lb
- Menyerakan fotocopy KTP 1 lb
- Menyerahkan pasfoto (3×4) 2 lb
Sertiikasi IP & SKA
- Fotocopy Ijazah S1 1 lb
- Menyerahkan CV
- Pasfoto (3×4) 2 lb
Biaya Registrasi :
a. Keanggotaan
- Uang Pendaftaran : Rp. 75.000,-
- Iuran Tahunan : Rp. 200.000,-
- Kursus (KPPIJK) : Rp. 750.000,-
Total biaya : Rp. 1.025.000,-
b. Sertifikasi IP dan SKA
- Biaya SIP : Rp. 900.000,-
- Biaya SKA : Rp. 175.000,-
Total biaya : Rp. 1.075.000,-
Informasi lebih lanjut silakan hubungi :
Biro Keanggotaan PII
Telepon 021-8352180 / 021-8352181
Faximile 021-83700663 / 021-8293312
Email : membership_pii@yahoo.com

Sebagaimana diketahui bahwa pada saat ini berkembang 4 (empat) istilah rekayasa, yaitu rekayasa teknik, rekayasa finansial, rekayasa kebijakan, dan rekayasa politik.


